Tersangka Penolakan Jenazah Covid-19 Juga Bisa Nambah

Kamis, 16 April 2020

Kapolresta Banyumas Kombespol Whisnu Caraka mengamati alat pelindung diri pada Kamis (16/4) siang. (Foto: Sumarwoto/Antara)

BANYUMAS - Jumlah saksi yang diperiksa dalam kasus penolakan pemakaman jenazah pasien positif Covid-19 di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, bertambah. Saksi-saksi tersebut di antaranya orang-orang yang turut mengantarkan jenazah, petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banyumas, dan beberapa pihak lain.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas Kombespol Whisnu Caraka mengatakan, dengan bertambahnya jumlah saksi yang diperiksa, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka kasus penolakan pemakaman jenazah pasien positif Covid-19 juga akan bertambah.

”Kemarin tambah dua lagi, sehingga jumlah saksi yang kami periksa ada 12 orang,” kata Whisnu seperti dilansir dari Antara pada Kamis (16/4).

Disinggung kemungkinan Polresta Banyumas akan meminta keterangan dari Bupati Banyumas Achmad Husein, dia mengatakan, hal itu belum akan dilakukan. ”Kalau Bupati ada prosedur yang harus dilalui,” ujar Whisnu.

Pihaknya juga telah mengumpulkan sejumlah video yang viral di media sosial terkait dengan penolakan pemakaman jenazah pasien positif Covid-19 tersebut untuk dipelajari dan mengetahui siapa saja yang terlibat. Terkait dengan tiga orang yang telah dijadikan sebagai tersangka, Kapolresta mengatakan, hingga saat ini belum melakukan penahanan dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya mereka kooperatif dalam menjalani pemeriksaan.
Kendati demikian, dia mengatakan, tiga tersangka tersebut wajib lapor setiap hari ke Polresta Banyumas. ”Sebelumnya, mereka wajib lapor dua kali dalam seminggu. Namun sekarang tiap hari dan mereka kooperatif,” kata Whisnu.

Polresta Banyumas telah menetapkan tiga tersangka kasus penolakan pemakaman jenazah pasien Covid-19. Ketiga tersangka itu adalah K, warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas yang akan dijerat pasal 212 KUHP dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Selain itu, K dan S, warga Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen, Banyumas yang bakal dijerat pasal 214 KUHP dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Kasus penolakan pemakaman jenazah pasien positif Covid-19 tersebut terjadi pada Selasa (31/3) sore, di Desa Kedungwringin dan selanjutnya dipindahkan ke Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen pada malam harinya. Tetapi jenazah yang baru dimakamkam di Desa Tumiyang pada Selasa (31/3) malam, dibongkar kembali pada Rabu (1/4), karena ada penolakan dari warga setempat dan desa tetangga, yakni Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok. Pembongkaran makam tersebut dipimpin Bupati Banyumas Achmad Husein dan selanjutnya dimakamkan ke desa lain. (Latu Ratri Mubyarsah/Antara/jawapos)