Jelang Pemberlakuan PSBB di Pekanbaru, Polisi Razia Masker

Kamis, 16 April 2020

Polisi saat merazia di Pekanbaru (foto: Okezone.com/Banda)

PEKANBARU - Kota Pekanbaru segera memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Jumat 17 April 2020. Sebelum diberlakukan, hari ini pihak kepolisian melakukan operasi razia pengendara.

Razia ini sasarannya adalah pengendara baik roda dua maupun roda empat yang tidak menggunakan masker. Razia ini dilakukan sepanjang jalan Jenderal Sudirman seperti depan Pura MTQ dan depan Pos Gurindam 9.

"Dalam kegiatan ini kita melaksanakan pemeriksaan terhadap pengendara roda dua dan roda empat yang tidak menggunakan masker. Ini merupakan kegiatan kepolisian pra PSBB," kata Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Emil Eka Putra, Kamis (16/4/2020).

 PSBB

Dalam kegiatan ini, Polresta Pekanbaru melibatkan sebanyak 60 personil. Selain melakukan razia masker, pihak kepolisian melakukan penertiban penumpang. Dimana dalam aturan PSBB kendaraan hanya boleh berpenumpang 50 persen dari volume penumpang. Misalnya mobil baris tiga yang bisa membawa 8 orang kini dibatasi maksimal empat orang.

"Bagi kendaraan yang tidak mengikuti aturan protokol diminta untuk kembali ke rumah untuk melengkapi masker dan mengikuti protokol pencegahan Covid-19," imbuhnya.

Dia menjelaskan, kegiatan pra PSBB ini dilakukan untuk melakukan sosialiasi dan mengedukasi pengendara. Kita memberi edukasi sebelum berlakukan PSBB.

"Setelah di edukasi para pengendara dapat menyadari tentang wajibnya menggunakan masker dan menjaga jarak penumpang," imbuhnya. (Banda Haruddin Tanjung /okezone)