BRI-Polri Salurkan Insentif Pengemudi Rp600.000 per Bulan

Rabu, 15 April 2020

Karyawan menanta uang rupiah di kantor cabang Bank BRI syariah. (Foto: Bisnis - Abdullah Azzam)

JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) meluncurkan Program Keselamatan. 

Direktur Hubungan Kelembagaan dan BUMN BRI Agus Noorsanto mengataan perseroan bertindak aktif untuk dapat meminimalisir dampak virus corona. Dalam program ini, BRI akan memberi dukungan pelaksanaan program keselamatan bersama POLRI yang diprioritaskan untuk masyarakat terdampak COVID-19 di sektor transportasi. 

“BRI berupaya agar distribusi bisa dilakukan dengan cepat dan tepat sasaran,” kata Agus Noorsanto, dalam siaran pers BRI, Rabu (15/4/2020).

Adapun, Program Keselamatan oleh Polri merupakan salah satu kebijakan strategis yang dicanangkan oleh Presiden RI Joko Widodo dalam rangka menghadapi pandemi COVID-19. 

Implementasi program ini antara lain berupa pemberian bantuan sosial senilai Rp 600.000 per bulan yang akan diberikan selama 3 bulan melalui rekening Bank BRI dengan target penerima adalah masyarakat yang bekerja di sektor transportasi dan terdampak pandemi. 

Sasaran dari program ini antara lain pengemudi taksi, supir bus, supir truk, supir travel, supir angkutan kota (angkot), pengemudi ojek konvensional, andong, becak, bajai/bemo, supir rental, kernet, dan pengemudi sarana transportasi lainnya dengan target penerima bantuan sebanyak 197.256 orang. 

Bantuan tersebut ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kebutuhan rumah tangga bagi pengemudi yang terganggu mata pencahariannya akibat terdampak COVID-19. 

Melalui rekening BRI yang dilengkapi dengan Kartu debit BRI tersebut, penerima bantuan dapat menggunakan seluruh e-chanel Bank BRI, merchant kerja sama Bank BRI dan seluruh Agen BRILink di seluruh Indonesia. 

“Perseroan terus berkomitmen mendukung program pemerintah. Melalui dukungan jaringan unit kerja yang tersebar di seluruh wilayah NKRI, kami berharap bantuan Program Keselamatan oleh Polri bisa menjadi sarana perlindungan sosial bagi masyarakat yang terkena dampak pandemi COVID-19,” tutup Agus Noorsanto.(Ropesta Sitorus/M Richard/Bisnis)