Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya Gugat BPK dan Jampidsus

Selasa, 14 April 2020

Benny Tjokrosaputro (rompi pink), tersangka kasus korupsi Jiwasraya usai menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK Jakarta. (Foto: MUHAMAD ALI/JAWA POS)

JAKARTA - Benny Tjokrosaputro, salah seorang tersangka dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, menggugat pihak-pihak yang menangani perkara yang menjeratnya. Pihak-pihak tersebut adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), I Nyoman Wara selaku auditor investigatif BPK, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ali Mukartono.

Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis (9/4). Kemarin (13/4) telah ditetapkan jadwal sidang pertama, yakni pada 27 April.

Dalam keterangan pendaftaran gugatan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakpus, Benny melaporkan tiga pihak tersebut atas dugaan perbuatan melawan hukum. Mereka dinilai lalai dalam menjalankan tugas dan kewenangan sehingga secara sah telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap dirinya.

Kejagung menilai langkah hukum tersangka bisa diperkirakan sebelumnya. Namun, menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono, pihaknya belum menerima pemberitahuan secara resmi. ”Tapi, intinya siap menghadapinya,” ucap Hari kemarin sore.(jawapos)