Operasional Ojol di Jakarta Diatur Dua Menteri dan Gubernur Anies, Mana yang Dipatuhi

Senin, 13 April 2020

Pengemudi ojek online (ojol) mangambil pesanan konsumen di salah satu toko minuman di Jalan Cibaduyut Raya, Kota Bandung, Selasa. (Foto: tribun jabar)

JAKARTA - Warga Provinsi DKI Jakarta harap bersabar, karena hingga saat ini tidak bisa menggunakan aplikasi ojek online untuk mengantarkan ke berbagai tujuan.

Maklum, Provinsi DKI Jakarta tengah memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak Jumat (10/4) lalu. 

Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan adalah hanya membolehkan ojek online alias Ojol untuk mengangkut atau mengirimka barang. Mereka tidak diperbolehkan mengangkut penumpang selama masa PSBB berlangsung.

Berdasarkan pemantauan KONTAN, hingga Senin (13/4) ini, aplikasi ojek online seperti Gojek yakni GoRide dan Grab dengan GrabBike tidak tampil di layar aplikasi.

Sementara bagi warga di luar DKI Jakarta seperti Tangerang dan Tangerang Selatan, juga Bekasi, tampilan GoRide dan GrabBike kembali muncul tapi tidak melayani pengantaran ke wilayah DKI Jakarta. 

Tampaknya aplikator lebih mematuhi peraturan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Apalagi aturan Gubernur ini sifatnya khusus yakni dalam rangka mempercepat penanganan wabah virus corona Covid-19.

Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sejatinya tegas melarang aktivitas ojek berbasis aplikasi atau ojek online (Ojol) untuk mengangkut penumpang selama pemberlakuan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kebijakan bertujuan untuk memutus penyebaran virus corona Covid-19. Pertimbangannya jelas, pertama pengemudi ojek bisa saja menjadi orang yang rawan tertular oleh virus corona Covid-19 dari penumpang yang positif terinveksi virus corona Covid-19.

Kedua, pengemudi ojek online bisa menjadi pembawa virus atau carrier, baik dari penumpang yang mereka bawa maupun barang yang mereka antarkan. Ketiga, pengemudi yang sudah tertular virus corona Covid-19 juga bisa menularkan kepada penumpang maupun keluarganya di rumah.

Karena itulah ada tiga aturan, yang terdiri dari dua aturan tingkat menteri, dan satu aturan tingkat gubernur mengenai aktivitas ojek online di masa penerapan PSBB di satu wilayah.

Aturan ini, masing-masing yakni: Pertama, dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Menteri Terawan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada 3 April 2020.

Kedua, aturan yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakara Anies Baswedan. Seperti kita tahu, Peraturan Gubernur (pergub) DKI Jakarta Nomort 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada 9 April 2020.

Beleid ketiga, adalah Peraturan Menteri Perhubungan No 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani oleh Luhut Binsar Pandjaitan, yang juga Menteri Perhubungan ad interim lantaran Menteri Budi Karya Sumadi masih menjalani perawatan akibat terinfeksi virus corona Covid-19. 

Luhut meneken beleid ini pada 9 April 2020 berbarengan dengan Pergub Nomor 33 Tahun 2020.

Berdasarkan catatan KONTAN pada tiga aturan ini tidak terjadi perbedaan yang besar menyangkut pengaturan ojek online selama masa PSBB.

Misalnya di Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pada beleid ini, Menteri Kesehatan di ini mengatur kategori Perusahaan komersial dan swasta yakni pada lampiran D) tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar, pada angka 2) soal perusahaan swasta yang dikecualikan yakni pada huruf  i) Permenkes itu menyebutkan, "Layanan Ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua, berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang, dan tidak untuk penumpang."

Salah satu pertimbangan larangan ojol mengangkut penumpang bertujuan untuk melindungi pengemudi ojol itu sendiri.

Sebab mereka harus melayani berbagai lapisan masyarakat yang tidak mereka ketahui apakah sendang sehat atau terinfeksi virus corona Covid-19. Karena itu pengemudi ojol sangat berisiko terinfeksi virus ataupun menularkan virus kepada penumpangnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan juga menegaskan larangan ojol mengangkut penumpang, pada Peraturan Gubernur (pergub) DKI Jakarta Nomort 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Memang sebelumnya Gubernur Anies sempat mempertimbangkan untuk membolehkan ojol untuk mengangkut penumpang.

"Maka ojek sesuai dengan pedoman Permenkes, yaitu layanan ekspedisi barang termasuk layanan roda dua berbasis aplikasi hanya untuk mengangkut barang, bukan untuk mengantarkan orang. Bila ada perubahanakan menyesuaikan peraturan Gubernur," kata Anies Kamis (9/4).

Gubernur Anies menegaskan ojol tidak boleh mengangkut penumpang, dan hanya boleh mengankut barang. Pada Pergub menegaskan di Pasal ayat 6 bahwa, "Ängkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaanya hanya untuk pengangkutan barang".

Sejalan dengan itu pada ayat (5) menyebutkan Pengguna Sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. Digunakan hanya untuk pemenuhuhan kebutuhan pokok dan atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB
b. Melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan, 
c. Menggunakan masker dan sarung tangan; dan 
d. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit. 

Hanya saja pada peraturan Peraturan Menteri Perhubungan No 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) malah mengendurkan dua aturan yang sudah ada sehingga menuai kontroversi.

Pada Pasal 11 ayat 1) huruf (c) dari beleid ini menyebutkan: "Sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang;"

Sementara di pasal yang sama, huruf (d) menyebutkan "dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan."

Poin inilah yang menuai penafsiran bahwa ojek online boleh beroperasi asalkan mengikuti protokol kesehatan yang diterapkan

Protokol kesehatan yang dimaksud ialah :

Aktivitas lain yang diperbolehkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar;

  1. Melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan;
  2. Menggunakan masker dan sarung tangan; dan 
  3. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.

"Yang pertama, perlu saya tekankan bahwa Peraturan Menteri Perhubungan ini ini sudah kami susun dengan berkoordinasi bersama seluruh unsur terkait. Bahkan kami juga berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, dengan pihak dari Provinsi DKI Jakarta juga," tandas Adita Irawati juru bicara Kementerian Perhubungan, Minggu (12/4). 

Menurut Adita ada satu hal yang memang sedang diupayakan oleh Kementerian Perhubungan untuk bisa terintegrasi dan tetap konsisten dengan peraturan sebelumnya. 

"Tetap saya sampaikan tadi, ada beberapa dinamika yang harus kami tangkap. Ada kebutuhan-kebutuhan masyarkat yang harus kami tangkap, sehingga kami mengakomodasikan di dalam Peraturan Menteri Perhubungan," kata Adita. (Syamsul Ashar/kontan)