Pemerintah Tetapkan PSBB di Kota Pekanbaru selama 14 Hari

Senin, 13 April 2020

Pemerintah Tetapkan PSBB di Kota Pekanbaru Selama 14 Har. (iFoto: CNN Indonesia/Timothy Loen L)

JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto, menetapkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Pekanbaru, Riau, dalam menangani penyebaran virus corona (Covid-19).

Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/250/2020, yang ditandatangani Terawan pada 12 April.

Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni membenarkan surat tersebut saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Senin (13/4).

Dalam surat tersebut, Terawan menetapkan PSBB di wilayah Kota Pekanbaru dalam percepatan penanganan virus corona. Pemerintah Kota Pekanbaru wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan menyosialisasikan pola hidup sehat bersih dan sehat kepada masyarakat.

"Pembatasan sosial berskala besar sebagaimana diktum kedua dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran," demikian bunyi diktum ketiga keputusan tersebut. (cnn indonesia)