Anggaran KPR Subsidi Tahun 2010 Rp11 Triliun, Ini Daftar Banknya

Jumat, 10 April 2020

FLPP (Foto: Shutterstock)

JAKARTA - Program penyaluran dana bantuan pembiayaan perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) kembali dilanjutkan pemerintah pada 2020. KPR bersubsidi pada tahun depan disalurkan oleh 37 bank. Adapun 37 bank terdiri dari 10 bank nasional dan 27 Bank Pembangunan Daerah (BPD)

Direktur Utama Lembaga Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (LPDPP) Arief Sabaruddin mengatakan, pemerintah pada 2020 mengalokasikan anggaran penyaluran dana FLPP sebesar Rp11 triliun terdiri dari Rp9 triliun dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Rp 2 triliun dari pengembalian pokok untuk 102.500 unit rumah.

"Nilai ini meningkat 38% dari target yang ditetapkan pada tahun 2019," ujar dia di Gedung Kementerian PUPR Jakarta, beberapa waktu lalu.

Menurut dia, jumlah bank penyalur tidak sebanyak pada tahun 2019 karena hanya 37 bank yang dinilai layak dan bagus secara kinerja. Pada tahun ini ada 39 bank yang menyalurkan rumah subsidi.

"Ada 3 bank yang belum bisa melanjutkan, 36 bank lama dengan kinerja bagus pada kuartal IV. Dari kuota hampir semua naik. Hanya ada tambahan satu bank, yaitu BNI Syariah," ungkap dia.

Kemudian, lanjut dia, dalam menjalankan program KPR FLPP, LPDPP yang merupakan badan di bawah Kementerian PUPR ini menunjuk bank sebagai penyalur beserta kuota yang harus disalurkan.

"Jadi, jika kinerja buruk, bank itu tak dapat lagi menyalurkan KPR FLPP," kata dia.

Secara rinci 37 bank tersebut antara lain Bank BTN, Bank BTN Syariah, Bank BNI, Bank BRI Syariah, Bank Mandiri, Bank BNI Syariah, Bank BJB, Bank Sumut, Bank Sumut Syariah, Bank Jambi, Bank Jambi Syariah, Bank Kalbar, Bank NTB Syariah, Bank BJB Syarah, Bank Sulselbar, Bank Sulselbar Syariah, Bank Jatim, Bank Jatim Syariah, Bank Papua, Bank Nagari, Bank Nagari Syariah, Bank NTT, Bank Kalsel, Bank Kalsel Syariah, Bank Keb Hana, Bank Kepri, Bank Kepri Syariah, Bank Sulteng, Bank Jateng, Bank Jateng Syariah, dan Bank Kaltimtara. ( Taufik Fajar/okezone)