Hore! LPS Bakal Jamin Rekening Asuransi, Dana Pensiun, dan Duit Haji di Bank

Kamis, 09 April 2020

Petugas membersihkan logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta. (Foto: Bisnis/Abdullah Azzam)

JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebutkan rencana perluasan penjaminan rekening terhadap simpanan nonbank disusun untuk mengantisipasi dampak pandemi virus corona bagi perekonomian.

Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih menuturkan perluasan penjaminan rekening itu direncanakan untuk mencakup rekening asuransi, dana pensiun, hingga dana haji.

Sejauh ini LPS melakukan penjaminan terhadap simpanan nasabah perbankan, tetapi dalam kondisi saat ini pihaknya mempertimbangkan penjaminan rekening lain.

Dia menjelaskan bahwa dalam kondisi tidak normal seperti saat ini, pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan berbagai kebijakan, termasuk memberi LPS kewenangan untuk menjamin rekening-rekening selain di perbankan.

Hal tersebut, menurutnya, dapat dilakukan di antaranya jika terjadi likuiditas perbankan berkurang karena penarikan dana, sehingga keamanan rekening-rekening lainnya perlu dijaga.

Menurut Lana, jika kondisi memburuk, maka tumpuan akan ada di Bank Indonesia atau bank sentral, seperti yang terjadi di berbagai negara yang terdampak oleh COVID-19.

Meskipun begitu, pemerintah telah menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2020 untuk mengantisipasi kondisi itu, tetapi skenario lain tetap harus disiapkan juka Perppu tersebut belum cukup.

"Indikator-indikator yang ada akan kami buat gradasi, kalau sudah sampai menuju ke krisis akan kami laporkan ke presiden melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan [KSSK] dan akan usulkan penjaminan tidak saja simpanan," ujar Lana dalam rapat virtual LPS bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis (9/4/2020).

Foto umat Islam melakukan Tawaf keliling Ka'bah sebagai bagian dari pelaksanaan ibadah Umrah di Masjidil Haram, Arab Saudi, Jumat (3/5/2019). Banyak calon jamaah yang membayar biaya haji dengan mengangsur di Badan Pengelola Keuangan Haji. /ANTARA-Aji Styawan

Pada kesempatan tersebut, dia mencontohkan bahwa salah satu rekening yang direncanakan untuk dijamin oleh LPS adalah polis asuransi. Sebelumnya, Lana menjelaskan kepada Bisnis bahwa perluasan penjaminan rekening akan mencakup rekening dana pensiun, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, dan Badan Pengelola Keuangah Haji (BPKH).

Menurut Lana, dalam kondisi penyebaran virus corona yang mengganggu perekonomian, LPS mempertimbangkan penjaminan dana dari kelompok nasabah besar yang bersifat pooling fund. Adapun, jika perluasan itu berlangsung, pihak-pihak yang dijamin LPS dalam kondisi darurat atau pandemi COVID-19 ini tidak perlu membayarkan iuran.

"[Pihak yang mendapatkan perluasan penjaminan rekening] tidak perlu membayar iuran, kan iuran itu dihitung dari dana pihak ketiga [DPK] yang ada di bank. Tidak perlu bayar iuran lagi, karena sudah dibayar oleh bank," ujar Lana kepada Bisnis, Rabu (8/4/2020).

Dia menjelaskan bahwa pembayaran iuran diatur di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS, di mana iuran ditarik dari perbankan. Menurut Lana, secara tidak langsung pihak-pihak tersebut telah berkontribusi dalam iuran karena dana yang mereka kelola disimpan di bank.

Adapun, perluasan penjaminan rekening itu menurutnya bersifat temporer, sebagai respon dari munculnya kendala akibat Covid-19. Hal tersebut akan berlaku jika LPS mendapatkan izin dari pemerintah, melalui payung hukum berupa Peraturan Pemerintah.(Ropesta Sitorus/Wibi Pangestu Pratama/Bisnis)