Kementerian PUPR Mulai Cari Lahan

Rabu, 08 April 2020

Pembangunan Perumahan Berbasis Komunitas. (Foto: Okezone.com)

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan menindaklanjuti usulan dari 32 kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk pembangunan perumahan berbasis komunitas sebagai salah satu program prioritas.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, salah satu yang terus didorong adalah penyediaan rumah berbasis komunitas. Melalui skema ini, pekerja non formal yang selama ini kesulitan akses KPR ke bank akan bisa mendapatkan subsidi rumah.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid menjelaskan, Kementerian PUPR akan mendata dan memonitor sejumlah lokasi yang diusulkan. Hal ini dilakukan untuk melihat kesiapan lahan serta masyarakat yang menjadi target pembangunan perumahan tersebut.

“Kementerian PUPR akan melakukan pendataan dan monitoring ke sejumlah lokasi yang diusulkan guna melihat kesiapan lahan serta masyarakat yang menjadi target pembangunan perumahan tersebut. Sudah ada usulan dari 32 kabupaten/ kota di Indonesia untuk 9.000 unit bantuan perumahan berbasis komunitas,” tutur Khalawi Abdul Hamid, dalam keterangan Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (13/3/2020).

Khalawi menjelaskan, pelaksanaan program perumahan berbasis komunitas adalah salah satu inovasi kebijakan, strategi, serta program perumahan yang tengah didorong oleh Kementerian PUPR. Apalagi, tambahnya, masalah perumahan menjadi salah satu amanat UUD 1945 pasal 28h yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan.

Khalawi juga menyebut pembangunan rumah komunitas telah dilaksanakan di sejumlah lokasi seperti di Garut. Di sana, Kementerian PUPR mendukung pembangunan rumah yang ditujukan untuk komunitas tukang cukur.

Adapun daerah yang mengajukan bantuan perumahan komunitas antara lain Lampung (4 kabupaten), Banten (1 kota), Jawa Barat (3 Kabupaten), Sumatera Utara (3 Kabupaten), Sumatera Selatan (4 Kabupaten), Jawa Tengah (7 Kabupaten), Sulawesi Tengah (1 Kabupaten), Jawa Timur (4 Kabupaten), Gorontalo (2 Kabupaten), Sulawesi Utara (1 Kabupaten), NTT (2 Kabupaten).

“Berdasarkan peta sebaran tersebut, jumlah usulan bantuan perumahan untuk komunitas di 32 kabupaten / kota tersebut adalah sekitar 9.000 unit. Kami sedang melakukan monitoring ke lapangan guna mengecek kesiapan lahan dan administrasinya,” terang Khalawi. 

Untuk mendapatkan bantuan perumahan ini, Khalawi mengatakan masyarakat yang tergabung dalam komunitas dapat mengajukan bantuan perumahan terlebih dahulu ke pemerintah setempat. Selanjutnya, pemerintah daerah akan melakukan pemberdayaan dan perjanjian kesepahaman dengan komunitas serta menetapkan komunitas serta membantu dalam penyiapan lahan untuk lokasi pembangunan perumahan.

Jika tahap tersebut telah terlaksana, pemda kemudian dapat mengajukan usulan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) ke Kementerian PUPR. Usulan tersebut nantinya akan diverifikasi baik dari sisi administrasi maupun teknik serta lokasi pembangunan.

“Kementerian PUPR akan membantu mengalokasikan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Pembangunan Baru Rumah Swadaya dan Bantuan PSU berupa drainase, jalan lingkungan, sistem penyediaan air minum, dan Instalasi pengolahan air limbah (IPAL) Komunal,” pungkas Khalawi.( Irene/okezone)