Kontraktor Boleh Hentikan Proyek Infrastruktur Selama Pandemi Covid-19

Rabu, 08 April 2020

(Foto: okezone)

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memperbolehkan untuk kontraktor menghentikan pengerjaan proyeknya. Asalkan, perusahaan tersebut memberikan jaminan pendapatan kepada para pekerja proyeknya.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sudah meminta kepada seluruh kontraktor untuk menjamin hak para pekerja konstruksi. Bahkan menurutnya, jika perusahaan konstruksi tersebut kewalahan untuk membayar gaji, maka pihaknya akan menjamin seusai dengan kontrak.

"Kalau tidak mampu, kami akan jamin penghasilan sesuai kontrak yang ditandatangani," ujarnya dalam telekonferensi, Selasa (7/4/2020).

Menurut Basuki, saat ini pihaknya tengah mendata para pekerja yang terlibat proyek infrastruktur. Hal ini untuk memastikan jika para tenaga kerja konstruksi tetap bisa mendapatkan haknya meskipun situasi di dalam negeri sedang tidak kondusif.

Sejauh ini, dia mencatat, proyek tol yang tengah berlangsung saja mampu menyerap 60.000 pekerja. Angka itu meliputi tenaga tetap, kontraktor, sampai tenaga lepas.

"Di Ditjen SDA (Sumber Daya Air), Bina Marga, Cipta Karya, Perumahan, ada 77.112 yang terlibat bekerja. Kalau di tol 60.000, jadi total ada 137.000 pekerja yang bekerja di lingkungan Kementerian PUPR," kata Basuki.

Basuki menyebut, saat ini tengah dilakukan pendataan untuk memberikan jaminan sosial kepada mereka. Dia tidak ingin nasib ratusan ribu pekerja itu terlunta-lunta akibat adanya pembatasan sosial.

"Kami sudah bicara dengan beberapa asosiasi. Pelaksanaan pekerjaan, mereka minta dihentikan sementara, karena dalam suasana wabah, bencana nasional sehingga kita menerima apa yang mereka usulkan dengan catatan," kata Basuki.( Giri Hartomo/okezone)